1. Apa dasar Negara Republik Indonesia?
2. Berapa banyak nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila?
3. Selain sebagai filter, apa saja fungsi dari sebuah Pancasila?
Mungkin, pertanyaan nomor 1-3 dapat Anda jawab dengan baik melalui mata pelajaran “Kewarganegaraan” yang Anda dapat semasa duduk di bangku sekolah atau kuliah. bagaimana dengan pertanyaan nomor 5 berikut?
4. Bagaimana Signifikansi Pancasila dalam kehidupan modern? Apakah nilai-nilainya masih berlaku atau sudah mulai pudar? Jika masih, bagaimana korelasinya dengan realitas kerumitan berbangsa dan bermasyarakat yang saat ini dialami masyarakat Indonesia?
Pertanyaan yang cukup kompleks dan sering muncul, bukan?
Berbagai pelaku Politik Dengan ethnocentrism-nya berargumen, dan mengokohkan bahwa Pancasila itu Dinamis dan Fleksibel, Pancasila itu tidak akan pernah Usang, Pancasila itu berasal dari Budaya kita, dan Pancasila itu Jembatan dari masa lalu untuk diamalkan pada masa sekarang dan akan segera membawa kita pada perubahan yang gemilang di masa depan. Betul, tidak ada pernyataan yang salah. Semuanya adalah wujud nyata sebuah fungsi dari Pancasila. Masih ingatkah Anda dengan rumusan Pancasila yang dibuat oleh Ir. Soekarno? Muh Yamin? Sampai akhirnya kita semua sepakat bahwa Pancasila itu ada 5. Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetya Prakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila (Wikipedia;2011).
Mari kita bedah dan telaah dari setiap butir praktis yang terkandung!
1) KETUHANAN YANG MAHA ESA
Sila ini dibuat untuk memberikan kebebasan kepada masyarakat Indonesia untuk memeluk Agama, tidak memaksakan suatu Agama kepada orang lain, dan percaya akan adanya Tuhan. Bagaimana realitanya?
Nyatanya, Masih banyak kita jumpai pengekangan dalam beragama. Toleransi tidak lagi diakui, banyak dari masyarakat yang seakan ingin saling menyingkirkan agama yang tidak dianutnya. Simak kutipan artikel berikut!
Paris - Kekerasan berbau SARA kembali menghiasi pemberitaan media massa di Indonesia. Entah siapa yang memulai terlebih dahulu, untuk kesekian kalinya kelompok Ahmadiyah kembali menjadi sasaran penyerangan oleh sekelompok orang, di mana dalam peristiwa yang terjadi di desa Cikeusik, Pandeglang, Banten (Minggu (6/2), tiga warga Ahmadiah tewas. Tak lama setelah itu, akibat ketidakpuasaan terhadap proses pengadilan, sekelompok umat tertentu melakukan penyerangan terhadap beberapa tempat ibadah umat lain di Temanggung (Selasa 8/2). Kekerasan semacam ini tentu saja menciderai ketenangan kehidupan beragama di dalam masyarakat, dan di tingkat internasional, telah mencoreng wajah Indonesia yang sering mencitrakan diri sebagai negara yang menghormati kebebasan beragama. (Dikutip dari www.today.co.id oleh Ali Noer Zaman; 4 Maret 2011).
Kutipan diatas hanyalah satu dari sekian banyak konflik yang sering mengaitkan agama di Indonesia. Belum lagi adanya konflik berkepanjangan di Poso. Hal tersebut dapat membuktikan bahwa sila kesatu sudah mulai kehilangan fungsinya sebagai sila yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa.
2) KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
Sila ini mengajarkan kita untuk mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan persamaan kewajiban antara sesama manusia, tidak semena-mena terhadap orang lain, menjungjung tinggi nilai kemanusiaan, serta berani membela kebenaran dan keadilan. Tapi, ingatkah kalian dengan kasus "Koin Prita?" atau "Makelar Kasus" yang ramai diperbincangkan oleh media? Keadilan seakan hanya milik golongan tertentu saja. Lalu, kebenaran hanya akan didapat jika kita mau mati-matian memperjuangkanya. Fenomena tersebut adalah kegagalan internalisasi nilai dari Pancasila. Sedangkan Pancasila sangat erat kaitanya dengan budaya. Jadi bisa disimpulkan ada kesalahan yang kini terjadi terhadap pergerakan budaya masyarakat Indonesia.
3) PERSATUAN INDONESIA
Sila Ketiga ini mengajarkan kita untuk menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan, rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara, cinta Tanah Air dan Bangsa, bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia, serta memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhineka Tunggal Ika. sunnggung sempurna butir-butir yang terkandung dalam sila ini. Namun, kita kempali pada kenyataan yang terjadi saat ini. Kepentingan pribadi dan golongan harus dikesampingkan demi terwujudnya persatuan bangsa. Nyatanya, praktek KKN masih sering kita jumpai. kebijakan dan konstitusi sering dimanfaatkan hanya untuk kepentingan golongan tertentu.
Pada hari Selasa, 11 Oktober 2011 UU intelijen baru saja disahkan. Beberapa masyarakat mulai khawatir jika pada prakteknya UU ini akan banyak disalahgunakan demi kepentingan penguasa. Misalnya soal Intelijen memiliki kewenangan menahan 7x24 jam seseorang yang mengancam negara. Itu artinya, jika para penguasa/ pelaku pemerintahan merasa terancam, mereka dapat menggunakan UU ini sebagai senjata. tentu hal tersebut sangatlah merugikan bagi mayoritas dan sangat menguntungkan bagi minoritas (mereka yang punya kekuasaan). Belum lagi ketakutan akan UU Intelijen yang dapat menjadi boomerang bagi kaum jurnalis, dan penyadapan yang bisa disalahgunakan.
JIka pancasila dijadikan dasar hukum dalam membuat kebijakan hukum,seharusnya peraturan yang dibuat dapat bersifat lebih universal dan plural. BIsa disimpulkan bahwa para pembuat kebijakan sedikit melupakan dan sedikit tidak berpedoman pada Pancasila dalam membuat kebijakan.
Pada hari Selasa, 11 Oktober 2011 UU intelijen baru saja disahkan. Beberapa masyarakat mulai khawatir jika pada prakteknya UU ini akan banyak disalahgunakan demi kepentingan penguasa. Misalnya soal Intelijen memiliki kewenangan menahan 7x24 jam seseorang yang mengancam negara. Itu artinya, jika para penguasa/ pelaku pemerintahan merasa terancam, mereka dapat menggunakan UU ini sebagai senjata. tentu hal tersebut sangatlah merugikan bagi mayoritas dan sangat menguntungkan bagi minoritas (mereka yang punya kekuasaan). Belum lagi ketakutan akan UU Intelijen yang dapat menjadi boomerang bagi kaum jurnalis, dan penyadapan yang bisa disalahgunakan.
JIka pancasila dijadikan dasar hukum dalam membuat kebijakan hukum,seharusnya peraturan yang dibuat dapat bersifat lebih universal dan plural. BIsa disimpulkan bahwa para pembuat kebijakan sedikit melupakan dan sedikit tidak berpedoman pada Pancasila dalam membuat kebijakan.
4) KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN
Tujuan dan fungsi yang ingin ditekankan dari sila ini adalah mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama, mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan, menerima dan melaksanakan hasil musyawarah dengan tanggung jawab dan dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
![]() |
| kisruh rapat DPR |
Bagaimana dengan contoh kasus kisruh yang sering terjadi dalam sidang paripurna? Rapat paripurna Pansus Centurygate contohnya, Marzuki Alie akhirnya harus menghadapi berbagai kecaman terkait dengan ketidaktertiban yang terjadi dalam sidang tersebut. Hal-hal tersebut sebenarnya telah menunjukan betapa fungsi musyawarah di Indonesia mulai tidak berlaku dengan baik.
5) KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
Hal-hal yang ingin diterapkan pada sila ini adalah mencerminkan sikap kegotongroyongan, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain dan bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum. Jika kita korelasikan dengan kasus PT Freeport? Apa yang terjadi? Padahal sudah jelas terkandung dalam pasal 33 ayat (3) yang berbunyi Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Lagi-lagi ada yang salah dalam realisasi untuk Sila kelima ini.
Berdasarkan Proses pembedahan diatas, Pancasila seakan mulai dilupakan dan dikesampingkan dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Padahal, para Founding Father sudah berusaha keras untuk merumuskan sebuah dasar Negara yang luar biasa Dinamis dan hampir Sempurna. Sudah selayaknya, kita sebagai pribadi bangsa tetap berpegang teguh dan menjadikan Pancasila sebagai Nilai dan Norma dalam bertingkah laku. Kita tidak perlu bersusah payah mempelajari pancasila secara mendalam melalui Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila, atau melalui Sosialisasi serta Penyuluhan yang lainya. Cukup praktekan Nilai dan Norma tersebut dalam kehidupan nyata, lakukan tugas kita sebagai status warga Negara secara baik dan benar, dan menghargai setiap budaya yang dimiliki oleh bangsa.
Ditulis oleh : Octaviniant Aspary
Untuk Mata Kuliah Kewarganegaraan




No comments:
Post a Comment